Home Hukum AKBP Pujiyarto Dikenakan Sanksi Etik Patsus 28 Hari

AKBP Pujiyarto Dikenakan Sanksi Etik Patsus 28 Hari

Jakarta. Gatra.com - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari di Divisi Propam Polri.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9)

Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela. AKBP Pujiyarto diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepasa pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini. "Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sementara, sidang etik terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mulai digelar. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejauh ini sudah ada enam anggota polri yang menjalani sidang etik, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Chandrawati (DC), dan AKBP Pujiyarto.

Hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajakuan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan, Dyah Chandrawati dikenakan sanksi demosi selama satu tahun (pelanggaran sedang) dan AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi patsus selama 28 hari (pelanggaran sedang).

134