Jakarta, Gatra.com – Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal kembali dilancakan Bea Cukai. Kali ini upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan di wilayah Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Magelang.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus terjadi pada akhir Agustus lalu. Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin berhasil diamankan petugas di SPBU Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
“Info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan mendapati target operasi di SBPU Godong,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp57.000.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp38.643.000.
Sementara itu, penindakan yang dilakukan di Magelang, dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Informasi diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi melalui Jalur Pantura. Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat di Sepanjang Jalur Pantura.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari Bea Cukai Kudus diungkapkan bahwa pada Rabu (31/08) pukul 18.00 WIB, tim melihat target sesuai informasi yang ternyata berjalan beriring-iringan dengan kendaraan lain melintas melalui Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, tim kemudian melakukan pengejaran.
Pada pukul 18.25 WIB, tim berhasil menghentikan mobil pertama yang menjadi target. Di sisi lain, tim kedua melakukan pengejaran terhadap target selanjutnya yaitu mobil kedua dan pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan penindakan terhadap kedua kendaraan tersebut, barang bukti berserta sopir dan penumpang dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk diamankan dan dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Dari sinergi ini kembali berhasil menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 606 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 411 Juta.
Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Bea Cukai senantiasa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemberantasan terhadap maraknya rokok ilegal yang beredar.
“Diharapkan pada tahun 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI