Jakarta, Gatra.com – Memasuki bulan September 2022, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, sekaligus menjadi perwujudan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Jumat (09/09) mengatakan sesuai PER-12/BC/2018 pasal 22, petugas Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
"Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata merek, tahun pembuatan, pabrik tempat produksi, identitas dan kesesuaian pita cukai, serta harga rokok yang dijual. Pendataannya dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Hasil pencatatan kemudian diolah dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring HTP ini, menurut Hatta diharapkan selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda. Bahkan jika memungkinkan, harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual.
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar tersebut juga diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Selain melakukan pendataan, petugas Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat lebih memahami ciri rokok ilegal, agar nantinya dapat berkontribusi aktif terhadap pemberantasan rokok ilegal di daerahnya masing-masing. Sasaran kami adalah menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai,” katanya.
Pada minggu pertama bulan September 2022 ini, tercatat ada sebelas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Sabang, Tarakan, Morowali, Lhokseumawe, Kediri, Pangkalan Bun, Cikarang, Jambi, Pasuruan, dan Gresik.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI