Jakarta, Gatracom - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa AKBP Jerry Raymond selaku Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya berlangsung, Jumat (9/9). Ada 13 saksi yang dihadirkan, termasuk dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9).
Saksi yang dihadirkan itu, diantaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Lalu dari LPSK yakni ML dan YM.
"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.
Selain AKBP Jerry Raymond, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijadwalkan menjalani sidang kode etik oleh Divisi Propam Polri hari ini. Keduanya disidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.
Sayangnya, Dedi belum menjelaskan apa peran AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Diketahui, keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi mengatakan pelaksanaan sidang yang akan dilakukan terhadap AKBP Pujiyarto tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice)," ucapnya.