Home Nasional Kasus Kebocoran Data, LBH Pers: Sampai Mana Penegakan Hukumnya?

Kasus Kebocoran Data, LBH Pers: Sampai Mana Penegakan Hukumnya?

Jakarta, Gatra.com – Kasus kebocoran data pribadi kini semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan, baru-baru ini, peretas bernama Bjorka mengaku memiliki 1,3 miliar data masyarakat Indonesia dari proses registrasi SIM Card dan 105 juta data pemilih untuk pemilihan umum.

Proses penyelesaian atas kasus itu pun hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi publik.

“Kebocoran-kebocoran terus terjadi, tapi kemudian penyelesaian juga masih kita pertanyakan, sampai mana penyelesaian diselesaikan, apakah ada transparansi penyelesaian. Itu yang kemudian membuat masyarakat saat ini marah,” ujar Executive Director LBH Pers Ade Wahyudin dalam acara konferensi pers peluncuran Posko Pengaduan Kebocoran Data, pada Jumat (9/9).

Ade pun mengatakan bahwa perlu ada tuntutan mengenai hal tersebut. Mengingat, perlindungan data masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan mandat dari konstitusi negara.

Hal itu pun ia sebut menjadi titik tekan, bahwa perlindungan data pribadi tersebut telah menjadi hak konstitusional bagi masyarakat Indonesia.

“Sehingga ketika ini sudah menjadi hak konstitusional, artinya segenap pemerintahan sebagai pemangku kewajiban (pemenuhan) hak asasi manusia (HAM), dia bertanggung jawab. Dengan kita lihat konteks hari ini, yang tanda kutip gitu ya, ‘saling lempar’, ini membuat kebingungan warga negara sampai mana transparansi penegakan hukum dan keseriusannya bahkan kita pertanyakan,” lanjutnya.

Selain itu, Ade juga menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari HAM. Terlebih, kebocoran data pribadi memiliki dampak yang sangat besar, di mana data-data yang tersebar akan banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki itikad buruk kepada masyarakat.

“Dalam hal ini juga, keabaian yang kita anggap pemerintah lakukan saat ini, itu juga melangggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ade.

Padahal, kata Ade, pemerintah sebagai pemangku kepentingan seharusnya berpaku pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, tak terkecuali asas keadilan.

“Di mana ketika kebocoran data dan itu tidak diselesaikan atau tidak jelas ujungnya seperti apa, itu kemudian terjadi ketidakadilan di sana,” katanya.

Kondisi itulah yang pada akhirnya memunculkan inisiatif bagi Koalisi Peduli Data Pribadi untuk mengumpulkan para korban demi menuntut keadilan.

Oleh karena itu, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan “Posko Pengaduan Kebocoran Data”.

Nantinya, oleh korban yang terdampak oleh kasus kebocoran data pribadi dapat mengakses posko tersebut melalui tautan s.id/kebocorandata, untuk kemudian ditindaklanjuti bersama demi mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih baik.

95