Jakarta, Gatra.com - Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) membuat laporan terkait implementasi pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk proses Universal Periodic Review (UPR) yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada November mendatang.
UPR sendiri merupakan kegiatan review silang terkait situasi pelaksanaan hak asasi manusia dari berbagai negara anggota PBB yang dilakukan setiap 4,5 tahun sekali. Tahun ini, kelompok organisasi masyarakat sipil CWGI akan mengikutinya untuk kali keempat setelah sebelumnya terlibat di tahun 2008, 2012, dan 2017.
Aktivis perempuan sekaligus mantan Ketua Komnas Perempuan 2010-2014, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan bahwa keterlibatan ini merupakan upaya merawat hak asasi dan demokrasi dalam penegakkan hak asasi manusia.
"Di PBB ada banyak mekanisme, salah satunya UPR. Ini dilakukan sebagai upaya merawat hak asasi sebagai nyawa, merawat demokrasi. Hasil rekomendasi juga bisa menjadi payung bagi advokasi gerakan civil society," katanya pada acara Konferensi Pers Catatan Atas Kondisi dan Situasi Kebijakan Hukum Perempuan di Indonesia, Jumat (9/9).
Menurut Yuni, hasil rekomendasi di Indonesia telah digunakan sebagai catatan korektif untuk memperbaiki sistem atau aturan yang ada, salah satunya terkait isu perkawinan anak. Saat ini, batas minimal usia kawin anak telah diubah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu bagi perempuan menjadi minimal 19 tahun dari yang sebelumnya 16 tahun.
Sekretaris Jenderal AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, menyebutkan bahwa pada mekanisme UPR ini, peran masyarakat sipil menjadi pembeda. Data PBB menunjukkan laporan dari masyarakat sipil Indonesia menjadi yang terbanyak, di luar laporan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah. Menurutnya, ini merupakan tanda kemajuan berdemokrasi.
"Ada kemajuan bahwa kebebasan melaporkan dari non-government organization (NGO) untuk menyeimbangkan laporan yang dibuat pemerintah," ujarnya.
Melalui forum UPR, maka rekomendasi dan masukan atas kondisi penegakkan hak asasi perempuan bisa terjadi. Ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti apakah rekomendasi akan diterima atau tidak. Selain itu, hasil rekomendasi yang diterima bisa dikawal oleh masyarakat sipil sehingga perbaikan hak asasi bisa tercapai.