Jakarta, Gatra.com - Penegakkan Hak Asasi Perempuan akan menjadi fokus isu utama yang akan dibawa Cedaw Working Group Indonesia (CWGI).
Sekumpulan organisasi masyarakat sipil tersebut saat ini tengah menyusun laporan berkenaan dengan isu tersebut dalam forum Universal Periodic Review (UPR) yang akan digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan November mendatang.
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir
Aktivis CWGI, Listyowati, mengatakan fokus isu perempuan dipilih karena masih banyak permasalahan perempuan yang belum terselesaikan sejak forum UPR di 2017 lalu. Saat ini, pihaknya telah menganalisa beberapa poin-poin penting dalam laporan yang akan dibawa ke forum UPR .
"Pertama, terkait kesehatan perempuan. Fakta-fakta temuan CWGI menunjukkan tingginya tingkat kematian ibu. Kriminalisasi terhadap orang yang melakukan aborsi juga masih terjadi meskipun ia merupakan korban. Akses layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok muda juga masih sulit diperoleh," jelasnya pada acara konferensi pers yang digelar CWGI secara daring, Jumat (9/9).
Sedangkan untuk poin kedua, isu terkait perempuan dan konflik yang menjadi bahasan. Lilis mengatakan bahwa diskriminasi kelompok minoritas masih kerap terjadi. Selain itu, perempuan di wilayah konflik juga rentan mengalami kekerasan. Kurangnya keterwakilan perempuan dalam struktur juga membuat hasil kebijakan tidak mewakili kepentingan perempuan.
Baca Juga: Akar Kekerasan Seksual di Pesantren dan Bagaimana Harusnya Kemenag Bersikap
Isu hak atas pangan dan tanah bagi perempuan desa dan perempuan adat juga menjadi sorotan. Selanjutnya, isu terkait penghapusan perkawinan anak masih disebutkan sebagai permasalahan yang terjadi.
"Meskipun usia pernikahan anak sudah direvisi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, persoalannya adalah adanya klausul tentang dispensasi nikah yang menjadi ruang rentan terjadinya perkawinan anak, apalagi di situasi pandemi Covid-19," ucap Lilis.
Isu kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga banyak terjadi selama Covid-19. SAFEnet menangani 620 kasus KBGO pada 2020 dan 677 kasus pada 2021. Ini menjadi catatan agar ruang aman bisa tercipta di berbagai media.
Poin yang dituliskan dalam laporan CWGI juga meliputi pelukaan dan pemotongan genetalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan yang masih banyak terjadi. Saat ini, Indonesia menempati posisi ketiga di antara negara-negara yang masih melakukan praktik P2GP.
"Pemerintah belum punya kebijakan tegas yang melarang praktik ini," tuturnya.
Baca Juga: Kelompok Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO
Dua isu terakhir yang menjadi catatan CWGI adalah terkait perempuan dan kebencanaan, serta kerangka legislasi. Masih banyak rancangan Undang-Undang yang 'mangkrak' di parlemen seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah menjadi pembahasan di parlemen selama 18 tahun.
"Proses sidang UPR nanti di November. Beberapa isu perempuan selalu ada di rekomendasi, tidak pernah turun. Nanti kita lihat mana yang diterima oleh pemerintah sehingga terjadi pemenuhan hak perempuan," tukasnya.