Jakarta, Gatracom - Sidang Etik hari ini ada dua pelanggar Kode Etik yang akan di periksa yaitu mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (P) dan Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Keduanya akan menjalani sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (9/9).
“Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat,(9/9)
Dedi belom memberi tahu bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto. Pelanggaran itu terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk AKBP P pelanggaran kode ringan. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Selain Pujiyarto, Polri menyidang eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian hari ini. Namun, untuk waktunya belum dapat dipastikan. "Sidang KKEP kedua, AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," kata Dedi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Pujiyarto bersama Jerry menyakinkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Putri adalah istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, otak penembakan Brigadir J.
Buntut pelanggaran itu keduanya dimutasi sebagai pelayanan markas (yanma) Polri. AKBP Jerry ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, AKBP Pujiyarto tidak dipatsus.
AKBP Jerry Raymond pernah memimpin pertemuan dengan LPSK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog di Polda Metro Jaya.
Pertemuan pada Jumat 29 Juli itu dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi. Hal itu dibenarkan LPSK.
"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian). Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC (Putri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, (17/8).
Namun, LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri.
"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.