Home Hukum Melakukan Pendampingan, Pengacara Bripka RR: Penyidikan yang Dilakukan Tidak Praktis

Melakukan Pendampingan, Pengacara Bripka RR: Penyidikan yang Dilakukan Tidak Praktis

Jakarta, Gatra.com – Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mendampingi kliennya dalam pemeriksaan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Erman mengatakan pada hari in itengah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kesehatan kliennya.

“Ditanya-tanya keadaannya, bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau keputusannya bagaimana nanti,” Ujar Erman Umar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (8/9).

Erman pun menjelaskan pendampingan yang ia lakukan sifatnya adalah pendampingan pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya sudah terjadi. “Kemudian kan ada P19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik,” Ungkapnya

Kemudian menurut Erman penyidikan yang di lakukan hari ini terhadap Bripka RR terbilang mengulang-ngulang dan tidak praktis. Hal tersebut didasarkan atas adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi. “Jadi intinya gitu, misalnya kejadian Saguling, kejadian Magelang, itu dipertanyakan lagi, dipertegas lagi, kejadian yang di duren tiga, intinya mempertegas,” ungkapnya

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf

Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

234