Home Hukum Menjadi 'Tumbal', AKBP Dalizon Bongkar Aliran Uang Suap ke Atasan dan Bawahannya

Menjadi 'Tumbal', AKBP Dalizon Bongkar Aliran Uang Suap ke Atasan dan Bawahannya

Palembang, Gatra.com - Terdakwa dugaan penerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, siap membuka secara terang benderang aliran uang rasuah yang menderanya. Bahkan ia mengaku dijadikan tumbal atas ulah atasan dan juga bawahannya.

Demikian disampaikan Kuasan Hukum AKPB Dalizon, Anwarsyah Tarigan SH MH kepada Gatra.com saat dihubungi melalui telpon selulernya Kamis (8/9). Menurut Anwarsyah, kliennya memikul semua tumpahan kesalahan yang seharusnya ditanggung atasannya hingga bawahannya saat masih menjabat Subdit di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ia juga harus dicopot dari jabatannya terakhirnya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tahun lalu.

Ia membeberkan dari keterangan kliennya berdasarkan berkas dakwaan dari JPU Kejagug, juga fakta dipersidangan, di sana diuraian secara gamblang kemana aliran uang dugaan hasil rasuah Rp10 miliar. Karena uang tersebut bukanlah mengalir ke kliennya, melainkan ke atasan juga bawahannya (Ditreskrimsus Polda Sumsel).

"Jadi uang itu dari keterangan klien kami yang tertuang dalam berkas dakwaan bahwa rincian sebagai berikut, Rp5 miliar untuk penghentian penangan kasus pada Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Rp5 miliar itu dikatan sebagai dana pendampingan pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Muba," bebernya.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengungkapkan bahwa terjadinya dugaan suap yang saat ini mendera kliennya yang semula keukeuh untuk tidak menghiraukan permintaan tolong dari pihak Dinas PUPR. "Memang di sini tedakwa sudah legowo dan siap untuk membuka semua sehingga permasalahan yang menimpanya menjadi terang benderang, bahwa uang itu bukan hanya di bawah kuasanya melainkan mengalir juga ke atasan dan bawahannya, hal ini juga diharapkan untuk diusut tuntas," ungkapnya.

Adapun berdasarkan fakta di persidangan pada Rabu (7/9), terbongkar juga satu percakapan antara terdakwa (AKBP Dalizon) dengan atasannya di sebuah aplikasi pesan singkat WhatsApp) yang disinggung Hakim Majelis PN Klas 1 A khusus tipikor Palembang dalam agenda keterangan terdakwa yang kalimatnya "Ingat Zon, sudah tanggal 5", dan kemudian dijawa oleh kliennya "siap".

"Dari pengakuan terdakwa terbongkar bahwa terdakwa harus menyetor uang kisaran Rp100 juta-Rp 300 juta ke Direskrimsus saat itu," ungkapnya.

Anwarsyah juga berharap, agar JPU dan hakim jeli terutama dalam menerapkan hukuman terhadap kliennya. "Dari terdakwa justice collaboration siap mengungkap semuanya, dan kita juga tentunya haris memberikan pendampingan sehingga biar dibuka seterang-terangnya untuk penegakan hukum," imbuhnya, yang menegaskan bawha kliennya tidak sendiri.

Wajib setoran ini juga sebelumnya sudah disampaikan AKBP Dalizon di hadapan Majelis Hakim PN Kelas 1A Khusus Kota Palembang, Rabu (7/9) bahwa aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan. 

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon.

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal, "Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujar Delizon di muka Sidang sembari mengatakan Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih) oleh Dir," akunya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang, dirinya mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya yang saat ini sama sekali tak peduli.

Dimana menurut Delizon, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi. 

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya. "Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan. 

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba, yang mengaku sebagai sepupu Bupati. "Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus  Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejangung RI, AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, disebut memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba. Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Mahendra Putra

1739