Home Ekonomi Ombudsman RI Soroti Kebijakan Kemsos dan Kemnaker Mengenai Bantalan Sosial dan Ketenagakerjaan Pasca

Ombudsman RI Soroti Kebijakan Kemsos dan Kemnaker Mengenai Bantalan Sosial dan Ketenagakerjaan Pasca

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI menyoroti tiga kebijakan mengenai bantalan sosial dan ketenagakerjaan Kementrian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp24,17 triliun sebagai bantuan pengganti subsidi BBM. Bantalan sosial dan ketenagakerjaan ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Sosial Pemerintah daerah dengan total keseluruhan anggaran. 

Dalam diskusi publik Kebijakan Pemerintah Pascakenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan" yang digelar secara daring pada Kamis (8/9), Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI Ahamad Sobirin menjabarkan hasil temuan tentang program bantuan kepada masyarakat. 

“Terkait BLT, Ombudsman RI mencatat bahwa BLT senilai Rp 12,4 triliun akan disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia,” ujar Ahmad dikutip dari siaran pers Ombudsman RI yang diterima Gatra.com kamis (8/8).

Dan terkait pemberian bantuan ini, Ombudsman melihat  Pemerintah Daerah belum melakukan sosialisas terkait Bantuan Sosial Pemerintah Daerah, dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi. Data dan daftar penerima bantuan tersebut pun belum diketahui siapa saja sasarannya, dan masih berupa banyaknya interpretasi.

“Pertama, masih terkait dengan data. Data penerima Bansos Tunai agar dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh, guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria karena kami masih mendapatkan informasi bahwa, mungkin karena kemiskinan juga sifatnya naik turun,” kata Ahmad. 

Ahmad pun meminta kepada Pemerintah agar dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan dengan verifikasi dan validasi menyeluruh, mengerahkan stakeholer terkait, menyediakan sistem yang dapat mengakomodir perbaikan data berjalan pada daftar penerima bantuan sosial dan menyediakan sarana dan mekanisme pengaduan terkait pelaksanaan bantuan sosial oleh masing-masing instansi instansi penyalur bantuan.

Selain itu, stakeholder seperti Pemerintah Daerah perlu dilibatkan untuk pembaruan data calon penerima bansos tersebut. Ketiga, afirmasi harus dilakukan agar distribusi bantuan dengan kategori khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkuan sulit seperti terluar, terpencil, terdalam dan lain-lain.

“Jadi data penerima BSU ini hendaknya dilakukan pemutakhiran bersama dengan pemilik data, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan juga saya kira penting data ini dimutakhirkan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, perlu dipertimbangkan lagi agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah dengan kriteria yang ditetapkan. “Terkait dengan Bansos Pemerintah Daerah ini, kami memberikan masukan karena Bansos oleh Pemda ini tentu ini adalah concerns yang sifatnya penyalurannya, kewenangannya di daerah tentu perlu disosialisasikan baik kepada Pemda itu sendiri maupun masyarakat sasaran penerima dan juga perlu diberikan pendampingan hal teknis dalam distribusinya. Ini penting,” katanya.

Data dan daftar penerima bantuan agar dapat diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masyarakat luas, agar disediakan informasi secara memadai. Terakhir, distribusi terhadap Bansos Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan (mekanisme, prosedur dan kondisi teritori).

Harry Hikmat selaku Sekjen Kemsos menambahkan bahwa BLT subsidi BBM bukan satu-satunya top-up Bansos, melainkan ada lagi Bantuan Kartu Sembako berbentuk cash sebesar Rp200 ribu yang bisa dipakai untuk berbelanja di Any-Warong.

Surya Lukita Warman selaku Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI mengungkapkan hingga saat ini, BSU masih dalam penetapan proses anggaran oleh Kementerian Keuangan RI dan diusahakan penyalurannya maksimal pada awal pekan depan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa berbagai bantuan yang disediakan oleh pemerintah adalah bantalan sosial ekonomi supaya kenaikan BBM tidak mengurangi daya beli masyarakat dan menjadi wujud nyata kehadiran negara.

74