Jakarta, Gatra.com – Sesditjen PHI kementerian tenaga kerja (Kemnaker) Surya Lukita Warman menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk masyarakat dalam mengatasi kenaikan harga BBM.
“Jadi, ini mungkin kami persiapannya agak berbeda dengan yang disampaikan dari Kemensos, sebab di kami di Depnaker, Bantuan Subsidi Upah 2022 ini agak dadakan. Terus terang tidak menyangka bahwasanya Pak Presiden, istilahnya menggumumkan kenaikan harga BBM di hari Sabtu itu, kami tidak tahu infonya tiba-tiba presiden menaikkan harga BBM di hari Sabtu dan sebagai konsekuensinya sebagai bantalan sosialnya, kami diminta menyiapkan Bantuan Subsidi Upah,” kata Surya, dalam diskusi publik “Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan” yang digelar daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube, Kamis (08/09).
Surya mengaku harus bergerak cepat atas pengumuman Pak Presiden. “Jadi, sedikit ada slide walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai saat ini tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di minggu ini. Hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan,” lanjutnya.
Diketahui anggaran BSU sebesar Rp8,78 triliun. Ia berharap bahwa dananya bisa masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan hari ini. Persyaratannya pun tidak berubah dari tahun lalu. Persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia dengan bukti kepemilikan NIK. Kedua, penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 yang menjadi pekerja atau buruh dengan gaji Rp3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas, hingga ratus ribuan penuh.
Dikatakan bahwa BSU berlaku di seluruh Indonesia. PNS, TNI dan Polri tidak diperbolehkan menerima BSU, meskipun mereka pemegang BPJS Ketenagakerjaan.
Prioritas penerimaan BSU adalah pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Regulasi pemberian BSU 2022 ke masyarakat antara lain PerMen Kemnaker RI Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh yang sudah ditetapkan, Kepdirjen 4/963/HK.06/IX/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh Tahun Anggaran 2022 dan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, BSI dan PT POS Indonesia.
Data calon penerima BSU yang memenuhi syarat akan dialirkan ke Kemnaker, kemudian akan dilakukan check and screening dan pemadanan data.
“Jika datanya bersih dan hasil check and screening-nya lengkap, selanjutnya akan diteruskan ke KPPN. KPPN akan mentransfer data bantuan ke Bank Himbara dan BSI yang berisi rekening penyaluran (RPL) BSU, lalu transfer ke rekening penerima BSU,” katanya.
Selain kedua bank tersebut, Surya menambahkan bahwa KPPN juga dialirkan ke PT POS Indonesia yang melakukan pembukaan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU. Selain itu POS juga menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara penerima datang langsung ke kantor pos, petugas pos datang ke komunitas atau perusahaan dan/atau diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Untuk membantu para penerima BSU, Kemnaker menyediakan landing page agar pekerja atau buruh dapat mengecek secara mandiri.
“Target jumlah penerima BSU diperkirakan mencapai 14.639.675 pekerja atau buruh dalam bentuk bantuan uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus. Sumber dananya berasal dari DIPA Ditjen PHI dan Jamsos serta Kementerian Ketenagakerjaan TA 2022. Waktu pencairan BSU akan dilaksanakan pada bulan ini,” katanya.
Data calon penerima BSU per provinsi yang tertinggi jatuh kepada DKI Jakarta sebesar 2.840.472, Jawa Barat sebesar 2.106.585 dan Jawa Tengah sebesar 2.038.140. Sementara yang terendah jatuh kepada Kalimantan Utara sebesar 53.615, Maluku Utara sebesar 64.453 dan Maluku sebesar 70.889.
“Untuk informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah di tahun 2022 ini sebagai bantalan sosial atas dampak dari kenaikan BBM yang baru saja diumumkan oleh Bapak Presiden,” kata Surya.
“Hari Jumat mudah-mudahan ini bisa salur. Proses saat ini yang tadi saya sampaikan dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai, data masih ada sedikit mungkin hari ini selesai, proses pemadanan data semuanya tinggal ditetapkan siapa penerimanya, dan yang kami tunggu juga anggaran dari Kementerian Keuangan yang sedang kita bahas. Mudah-mudahan hari ini atau paling lambat besok sudah bisa turun di tempat kami di Kemnaker sehingga bisa disalurkan di minggu ini,” ujarnya.