Home Hukum AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) dengan terperiksa AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, memutuskan yang bersangkutan dimutasi yang bersifat demosi selama satu tahun. Dimana AKP Dyah Chandrawati dipindahkan satu hierarki jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP usai menggelar sidang etik selama 6 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Humas, Kamis (8/9).

Nurul mengatakan selain sanksi Administratif AKP Dyah Chandrawati juga dikenakan sanksi etika, “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan komisi kode etik polri atau KKEP,” lanjutnya

Dalam sidang etik tersebut, Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Tim KKEP yang dipimpin oleh Kombes Rachmad Pamudji, menilai Dyah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," tegasnya.

Tetapi, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut ketidakprofesionalan yang dimaksud dalam pengelolaan senjata api dinas tersebut. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran etik yang dilakukan Dyah berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).

Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

180