Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersanngka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam 20 hari ke depan. Ia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Selain Elinus Omaleng, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (08/09).
Perkara ini berawal pda 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setahun berselang ia terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan. Salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika diperintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus pada 2015 menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek. Masing-masing Eltinus mendapat 7% dan Teguh Anggara memperoleh 3%.
"Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO (Eltinus Omaleng) sengaja mengangkat MS (Marthen Sawy) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," terang Firli.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar disetujui kedua pihak. Kemudian Teguh Anggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.
PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT PT Nemang Kawi Jaya. Namun, pembanguna tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," imbuh Firli.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.