Home Nasional Surya Darmadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Bantah Kenal Bupati Indargiri Hulu

Surya Darmadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Bantah Kenal Bupati Indargiri Hulu

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perizinan lahan kelapa sawit Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku tidak mengenal bekas Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman. Ia membantah telah menyuap mantan Bupati Indragiri Hulu dalam hal perizinan lahan sawit.

Padahal, sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 tersebut.

"Tidak, saya enggak kenal Bupati sama sekali," kata Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun mengaku mendapat keterangan yang sama, bahwa kliennya tidak mengenal mantan Bupati Indragiri Hulu yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Tadi dia (Surya Darmadi) katakan kepada Saya tidak kenal, dan tidak ada (suap) itu yang dikatakan kepada saya berkali-kali," ungkap Juniver.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang didapat Juniver, Surya Darmadi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan H. Raja Thamsir Rachman. Karena itu, Juniver menyebut pernyataan kliennya terkait hal tersebut akan dibuktikan di Pengadilan.

"Dia bilang tidak kenal dia, yaudah nanti kita pertanggungjawabkan di Pengadilan," ucap Juniver.

Dalam surat dakwaan NO.REG.PERK:PDS-24/M.1.10/Ft.1/08/2022 menyebutkan terdakwa Surya Darmadi melakukan beberapa kali pertemuan dengan H. Raja Thamsir Rachman. Terdakwa Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan oleh terdakwa di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh H. Raja Thamsir Rachman untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.

Adapun berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan hari ini disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:

- Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).

- Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

381