Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan lahan sawit, Surya Darmadi kaget. Melalui Kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya kaget dengan hitungan kerugian negara yang didakwakan kepada dirinya yang kerap berubah-ubah.
Juniver menilai nilai kerugian negara dan perekonomian negara atas perkara tersebut terus berubah-ubah dari awal yang disebutkan Jaksa Agung hingga terakhir usai dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Klien ini kaget, hitungan kerugian yang berubah-ubah. Pertama ada yang menyatakan Rp60 triliun, Pak Jaksa Agung sebut Rp78 triliun, kemudian dua minggu sebelum dilimpahkan dikatakan Rp104 triliun," ungkap Juniver kepada Wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Juniver, Surya Darmadi bahkan sampai mempertanyakan mengapa surat dakwaan yang terakhir dia terima lebih tipis dibandingkan sebelumnya.
"Tadi klien mengatakan dalam persidangan disampaikan kepada Majelis Hakim bahwa surat dakwaan ini kok tipis, artinya Rp78 triliun cukup ini, tapi ada (yang sebut) Rp104 triliun, kemana lagi perginya? Kok bisa hilang dugaan korupsi yang dikatakan Rp104 triliun," papar Juniver.
Juniver menyebut, sebenarnya berdasarkan perhitungan BPKP angka kerugian negara yang disebabkan oleh perkara Surya Darmadi hanya sekitar Rp4,7 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara yang didakwa mencapai hampir Rp7,4 triliun, kata Juniver, kliennya 'setengah gila' untuk mempercayainya.
"Itulah perhitungan yang dikatakan BPKP, nanti kami akan uji kerugian itu timbulnya dari mana?," tandas Juniver.
Adapun berdasarkan Surat Dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan hari ini disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yakni, Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar) dan Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.