Batam, Gatra.com - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Davina Sukses Mandiri dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rabu (7/9). Pembahasan terkait polemik penerbitan Surat Persetujan Berlayar (SBP) MT Sea Tangker II hingga kini belum jelas.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono beserta anggota, Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak didampingi kuasa hukum PT Davina Sukses Mandiri Effendi Sekedang beserta perwakilan dari KSOP Khusus Batam.
Djoko menyebut kepada perwakilan KSOP Khusus Batam yang hadir, agar secepatnya dapat memberikan kepastian keluarnya SBP kapal milik PT Davina Sukses Mandiri tersebut.
"Karena kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap loh berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), apa hal ini mau diabaikan KSOP Khusus Batam. Jelas penahanan surat izin berlayar itu tidak berdasar," katanya, Kamis (8/9).
Djoko juga meminta agar KSOP Khusus Batam dapat berkordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan terkait, mengenai permasalahan ini agar tidak menganggu iklim investasi di Kota Batam.
"Jangan hanya karena hal ini, iklim investasi di Kota Batam menurun. Saya minta KSOP Khusus Batam secepatnya meminta kajian dari Kementerian Perhubungan terkait permasalahan ini agar dapat segera terselesaikan," tegasnya.
Usai pertemuan, Kuasa Hukum PT Davina, Effendi menjelaskan bahwa titik permasalahan dalam kasus ini terdapat pada KSOP Khusus Batam yang hingga saat ini tidak juga menerbitkan SPB kapal MT Sea Tanker II.
Hasip dari rapat yang digelar, Effendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti perintah KSOP Khusus Kota Batam atas semua pengurusan administrasi yang harus dilengkapi sebagaimana ketentuan. Kapal MT Sea Tangker II juga sudah berkekuatan hukum tetap di MA yang menyatakan milik PT Davina.
Pengurusan administrasi yang dianjurkan dan telah diselesaikan tersebut diungkapkan Effendi salah satunya adalah pembayaran biaya labuh tambat kepada BUP BP Batam sebesar Rp 303 juta.
"Kapal MT Sea Tangker II ini sudah berkekuatan hukum tetap di MA bahwa ini milik PT Davina dan ditambah lagi telah dikeluarkannya berita acara serah terima kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada PT Davina Sukses Mandiri," kata Effendi, Rabu (7/9).
Effendi mengungkapkan bahwa alasan KSOP Khusus Batam untuk tidak menerbitkan SPB tersebut dinilai tidak berdasar. Hal ini karena kapal MT Sea Tangker II tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pihak PT Davina Sukses Mandiri telah menyelesaikan segala bentuk kewajiban administrasi yang harus dilengkapi.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa status perkara yang berada di Polda Kepri saat ini masih berstatus penyelidikan dan dalam kasus itu juga masih diduga serta objek perkaranya bukanlah kapal MT Sea Tanker II, tapi dokumen. Seharusnya KSOP Khusus Batam bijak dalam mengambil keputusan, tidak bisa menahan surat izin berlayar dengan alasan masih dalam penyelidikan di pihak kepolisian," ujarnya.
Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak juga menyampaikan keresahannya terkait kinerja KSOP Batam atas pengurusan surat izin berlayar bagi MT Sea Tanker II.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengalami kerugian materil yang cukup besar dan akan terus bertambah jika KSOP khusus Batam melakukan penundaan pengeluaran SPB kepada kapal MT Sea Tangker II tersebut.
"Jelas kerugian kami besar, bahkan sudah mencapai Rp 2 miliar lebih dan jika ditunda hingga 11 September 2022 ini, maka kerugian kami akan terus bertambah karena harus melakukan pembayaran lagi ke BUP BP Batam," jelasnya.
Dalam kasus ini, Togu meminta kepada KSOP Khusus Batam agar dapat secepatnya mengeluarkan surat izin berlayar kapal tersebut. Tidak hanya itu, Togu juga meminta kepada Komisi III DPRD Kota Batam agar dapat terus mengawasi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
"Jika jadi pejabat, harus Terima konsekuansinya untuk menjalankan kewenangannya, jangan malah kami dipermainkan seperti ini," katanya.
Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan dikeluarkannya SBP kapal MT Sea Tangker II dikarenakan adanya penyelidikan yang tengah berlangsung di Polda Kepri.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lingkup kepolisian dan menunggu keputusan yang jelas terkait permasalahan itu dari Polda Kepri.
"Karena kami tidak mau mengambil langkah yang salah dan dapat menyebabkan kerugian di KSOP Khusus Batam. Seperti halnya yang terjadi seperti kepala KSOP Khusus Batam sebelumnya, sampai dipenjara," katanya.
Meski begitu, Amir menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti masukan-masukan dari PT Davina Sukses Mandiri dan juga Komisi III DPRD Kota Batam terkait permasalahan ini kepada Kepala KSOP Khusus Batam.
"Kami KSOP Khusus Batam tidak berada di pihak manapun dan kami secara konsisten mendukung secara penuh pertumbuhan investasi di Kota Batam. Tentunya masukan-masukan dari bapak-bapak akan saya sampaikan ke pimpinan dan semoga bisa mendapati hasil yang terbaik," tuturnya.