Jakarta, Gatra.com - Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tengah getol diperbaiki oleh pemerintah. Upaya tersebut saat ini tengah digawangi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perlunya perbaikan pengelolaan terpampang jelas dari total asset BUMD mencapai yang Rp 854 Triliun. Dari jumlah tersebut, sayangnya BUMD yang merugi mencapai 291 dari keseluruhan BUMD.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordiantor Stranas PK, Pahala Nainggolan, merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Pertama, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu kunci.
“Penguatan SDM Pembina melalui rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan dan rekrutmen tenaga professional. Titipan boleh, asal kompeten. Jangan taruh orang yang tidak berkompeten,” katanya pada diskusi yang digelar secara daring oleh Stranas PK, Kamis (8/9).
Tingkat kualitas SDM ini juga bisa dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. Selain itu, ketersediaan anggaran juga harus disiapkan oleh daerah. Pembentukan badan pengawas diperlukan agar badan usaha berjalan lancar.
Di sisi lain, Dirjen Keuangan Daerah Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyebutkan bahwa penguatan, pembinaan dan pengawasan BUMD dilakukan dengan beberapa cara, terutama bahwa BUMD harus berfokus pada bidang usaha yang dimilikinya.
“BUMD agar hanya fokus pada bidang usahnya. Kedua, direksi saat ini dipastikan telah membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, Standard Operating Procedure (SOP), serta membentuk dan mengoptimalkan peran Satuan Pengawas Intenal (SPI),” ujarnya.
Selain itu, BUMD diharapkan mampu menyusun peraturan direksi terkait dengan peraturan barang dan jasa. BUMD juga perlu mengkaji secara rasional kebutuhan riil pegawai yang dibutuhkan. Ini artinya, proporsi antara komisaris dan direksi perlu diperhatikan dan bukan hanya menempatkan semua orang pada poisisi itu.
Fatoni juga menegaskan bahwa bagi BUMD yang mengalami kerugian atau sedang dalam kondisi tidak sehat, untuk segera melaporkan hasil analisis keuangannya. Ini untuk mencegah perusahaan terjun bebas dan tidak bisa diselamatkan. Terakhir, Fatoni meminta BUMD untuk melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila merencanakan penambahan modal untuk badan usaha.
“Perangkat daerah yang melakukan pembinaan dan pengawasan BUMD agar secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi, salah satunya dengan penilaian kinerja BUMD,” ucapnya.