Jakarta, Gatra.com - Bos PT. Duta Palma, Surya Darmadi terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit menjalani sidang perdana hari ini (8/9) di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Surya Darmadi tiba memasuki ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 09.48 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun sidang dimulai baru pukul 10.02 ketika Majelis Hakim tiba.
Adapun Surya Darmadi didakwa oleh Kejaksaan Agung telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp104.1 triliun. Sebelumnya pada 2014, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau dengan mantan Bupati Indragiri Hulu.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode tahun 1999-2008, secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dakwaan Jaksa dilansir dari SIPP .
Adapun rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi yaitu Kerugian negara sebesar Rp7.593.068.204.327.
Selain itu, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36.
Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Dalam sidang hari ini hadir pula terdakwa Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu yang dijadwalkan menjalani sidang selanjutnya usai sidang Surya Darmadi selesai.