Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada Selasa (06/09).
“Sidang Paripurna Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam YouTube Komnas HAM pada Rabu (09/07).
Ahmad Taufan Damanik sendiri merupakan Anggota dalam Tim Ad Hoc ini. Pihak dari Komnas HAM yang juga menjadi anggota adalah Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.
Adapun Komnas HAM masih menunggu keputusan dari 2 pihak di luar Komnas HAM mengenai bergabung atau tidaknya mereka berdua ke dalam anggota Tim Ad Hoc.
Munir Said Thalib merupakan aktivis hak asasi manusia. Ia meninggal pada 7 September 2004 di usia 34 tahun.
Munir dibunuh dengan cara diracuni menggunakan arsenik. Ia dibunuh pada saat menumpangi pesawat Garuda Indonesia penerbangan 974 dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda pada bulan September 2004.