Jakarta, Gatra.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johnny G. Plate, mengungkapkan terima kasih kepada Panitia Kerja (Panja) DPR, karena telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Saya berterima kasih kepada Panja yang akhirnya dapat menyelesaikan di rapat tingkat yang persetujuan atas RUU PDP," ucapnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Baca Juga: Pemerintah Sasaran Empuk Data Breach, DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan
Undang-Undang PDP ini sangat diperlukan dan penting untuk melindungi dan menjaga data pribadi, khususnya masyarakat.
Johnny menambahkan, jika nanti RUU PDP ini telah disahkan, maka segala data pribadi akan dilindungi bukan hanya di dalam negeri melainkan di luar negeri juga.
"Di Indonesia dengan nanti disahkannya RUU PDP, setidaknya memiliki legislasi primer yang cukup kuat dalam rangka melindungi data pribadi di dalan negeri dan pada saat tata kelola close border atau lintas batas negara. Nah, close border data itu kami bahas juga di digital working group di G20 yang tadi sudah saya sebutkan," ujarnya.
Kemudian, apabila tetap terjadi kebocoran data, sudah disusun mengenai sanksinya, baik itu pidana hukuman badan dan atau denda. Misalnya, jika terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi kemudian akan dikenakan sanksi denda yang cukup tinggi. Lalu, Kominfo turut hadir untuk melakukan audit saja.
Johnny mengatakan, akan memberikan edukasi dan literasi masyarakat agar lebih memahami PDP. Selanjutnya, ia mengajak masyarakat untuk ikut andil dan bijak pada era transformasi digital.
Baca Juga: AITB Dukung Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi
"Yang harus kita lakukan bagaimana kita melakukan tata kelola yang baik, melakukan edukasi dan literasi bagi masyarakat kan agar mereka memahami. Jangan sampai kita salah menggunakan kesempatannya. Lalu ruang digital menjadi rusak dan tidak bermanfaat yang rugi bangsa dan rakyat kita sendiri," tandasnya.
Rencana langkah selanjutnya dapat dilakukan pembahasan pada Rapat Tingkat Dua Paripurna DPR RI untuk pengesahannya sebagai undang-undang.