Jakarta, Gatracom - Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka pun terancam hukuman mati.
"Jadi, kalau kita lihat Pasal 2 Pasal 3 itu minimal 18 tahun penjara, tapi kalau juga dilaksanakan pada situasi darurat ada pemberatan berupa hukuman mati. Nah, ini kalau ada situasi darurat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/9).
Kedua tersangka tersebut adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Putu yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag menjadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Bunaya, yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) di Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag menjadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perbuatan kedua tersangka merupakan suatu kejahatan luar biasa. Pasalnya, tindak pidana korupsi itu berdampak memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Tentu berdampak atau mempengaruhi, menambah kemiskinan. Karena merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.