Jakarta, Gatra.com - Pada bulan September, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa persyaratan tertentu meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Rika mengatakan bahwa pembebasan ini harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. "Per tanggal 6 September 2022, yang bersangkutan menjadi klien permasyarakatan. Mereka masih wajib mengikuti bimbingan dari bimbingan kemasyarakatan. Apa tugasnya? Yaitu untuk mengingatkan, melakukan hal-hal positif. Yang terpenting jangan sampai melakukan tindak pidana lagi," jelasnya saat dihubungi, Rabu (7/9).
Ini berlaku bukan hanya kepada narapidana tindak pidana korupsi, melainkan kepada seluruh narapidana. Pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika syarat-syarat tersebut dilanggar dan narapidana kembali masuk penjara.
Selain itu, narapidana bebas bersyarat juga mendapat tambahan waktu untuk pembebasan murni, yakni ditambah satu tahun lagi.
"Bersyaratnya juga dari bebas murni ditambah satu tahun. Misalnya Zumi Zola, (bebas murni) 12 September 2023. Karena dia bebas bersyarat, ditambah satu tahun jadi sampai 12 September 2024 masa bimbingannya," kata Rika.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 meliputi eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, serta eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.