Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur agar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri dapat dilaksanakan dengan lebih transparan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan Kemendikbud, terkait pentingnya standar transparansi seleksi jalur mandiri yang sama bagi setiap PTN di Tanah Air.
Untuk itu, Nadiem mengatakan, pihaknya akan mewajibkan setiap PTN untuk mengumumkan empat poin sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan. Keempatnya meliputi jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya dan metode penentuan besaran biaya, serta diberikannya akses bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ada bukti permulaan pelanggaran terhadap peraturan proses seleksi melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.
“Ini yang akan menguatkan filsafat penting kita dan akan kita sebut secara eksplisit dalam regulasi bahwa eleksi mandiri PTN, harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial,” tegas Nadiem Makarim dalam pemaparan terkait transformasi seleksi masuk PTN, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Rabu (7/9).
Baca Juga: PTS Minta Pemerintah Soroti Penerimaan Jalur Mandiri PTN
Tak hanya itu, Kemendikbud juga akan mewajibkan PTN untuk mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi, menginformasikan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi serta tata cara penyanggahan hasil seleksi, pascaproses tes jalur mandiri dilaksanakan.
Nadiem pun kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat bukti pelanggaran terkait pengaturan proses seleksi mandiri, melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.
Laporan tersebut, kata Nadiem, dapat diadukan melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id, apabila masyarakat memiliki bukti permulaan atas pelanggaran tadi. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi masuk PTN untuk jalur mandiri.
“Kita mendorong PTN untuk mengumumkan aturan mainnya apa, sebelum seleksi dan setelahnya, dan masyarakat bisa melihat, apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan dan diumumkan oleh masing-masing PTN, sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya,” paparnya.
Nadiem pun mengajak masyarakat untuk terlibat untuk mengawasi proses pengawasan seleksi masuk PTN jalur mandiri tersebut. Dengan partisipasi masyarakat, proses tersebut pun diharapkan dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap seleksi jalur mandiri pun dapat meningkat.
Baja Juga: Jalur Mandiri Bisa Jadi Solusi Peserta SBMPTN yang Gagal
Selain perubahan pada skema seleksi nasional masuk PTN berbasis tes, Nadiem juga mengumumkan adanya transformasi skema seleksi berbasis prestasi dan mandiri.
Untuk skema seleksi berbasis prestasi, Kemendikbud menambahkan minimum kriteria bobot 50% pada rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, serta menyerahkan pengaturan bobot sisanya untuk ditentukan oleh pihak program studi dari setiap universitas, apakah akan lebih memperhitungkan prestasi atau portofolio dari peserta didik.
Sementara itu, Kemendikbud menghapus ujian mata pelajaran dalam seleksi masuk PTN berbasis tes. Ujian itu pun akan diganti dan disederhanakan dengan tes skolastik, yang berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, dibandingkan terpaku dengan hafalan-hafalan materi pelajaran.