Siak, Gatra.com - Polres Siak di Provinsi Riau tengah melakukan penyelidikan kasus di PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP-Pertamina Hulu).
Aparat kepolisian mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan perusahaan BUMD Siak ini pada tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Siak, IPTU Tony Prawara SIK kepada Gatra.com di Mapolres Siak, Selasa (6/9).
Tony mengatakan, saat ini penyelidikan kasus itu masih berlanjut dan masih ditangani Unit II Tipikor Satreskrim berdasarkan surat perintah Nomor: Sp. Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan sementara, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara jelas.
"Ini masih dalam proses. Kita belum dapat menginformasikan berapa jumlah luasan dan kerugian perkara ini. Masih kita cari," ujar Tony.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap investigasi dan pengumpulan bukti.
"Ini tetap kita tindaklanjuti, karena dalam penyelidikan kita tidak mesti melakukan pemanggilan. Pada intinya masih dalam proses," pungkasnya.