Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit (crude palm oil/CPO) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya dan menguntungkan para perusahaan sawit yang tergabung dalam Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.
JPU mendakwa Wisnu menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti.
Atas dakwaan itu, Kuasa Hukum Wisnu, Aldres Jonathan Napitupulu berargumen, dalam Surat Dakwaan terhadap kliennya itu tidak terdapat uraian perbuatan Wisnu memperkaya diri sendiri.
"Bahwa karena kepada terdakwa didakwakan juga Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor mengenai uang pengganti, namun dalam uraian perbuatannya, tidak menguraikan adanya uang atau barang yang diterima terdakwa," jelas Aldres saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Menurut Aldres, Kliennya tidak memperoleh apapun yang mampu menambah kekayaan dari tindakan yang didakwakan JPU terkait penerbitan PE CPO. Aldres mengatakan hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam Surat Dakwaan.
"JPU sendiri sebenarnya sudah mengetahui dan mengakui, bahwa terdakwa dalam hal ini eks Dirjen Daglu tidak pernah menerima apapun atau bertambah kaya dari perbuatan yang didakwakan," ungkap Aldres.
Selain itu, terkait kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang didakwakan JPU terhadap Wisnu, kata Aldres, tidak nyata dan tidak sesuai dalam Peraturan Perundang-undangan.
Aldres menegaskan, dalam Surat Dakwaan, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan adanya kekurangan uang, barang atau surat berharga milik negara, dalam perkara perizinan ekspor CPO ini.
"Kerugian perekonomian negara yang didakwakan JPU juga tidak berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Aldres.
Dari beberapa temuan itu, Tim Kuasa Hukum Wisnu menuding Surat Dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Aldres dan timnya menilai Surat Dakwaan JPU terhadap terdakwa eks Dirjen Daglu itu telah melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Karena itu, dalam surat eksepsi hari ini, Aldres meminta Majelis Hakim dapat menyatakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Wisnu dibatalkan demi hukum. "Menyatakan perkara atas nama terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana tidak dilanjutkan pemeriksaannya," ucap Aldres.
Seperti diketahui, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas perizinan ekspor (PE) minyak sawit pada periode Januari - Maret 2022 bersama empat terdakwa lainnya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp18 triliun.
Adapun empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; Komisaris PT. Wilman Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei, dan General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.