Jakarta, Gatra.com - Polri akan mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Agus Nur Patria, pada Rabu (7/9).
Molornya pengumuman, lantaran sidang etik yang dimulai pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9) ini diprediksi akan selesai pada Rabu (7/9) dini hari.
"Untuk hasil sidang insyaAllah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 2, jam 3 pagi, saya juga kasian kepada teman-teman harus menjaga kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Dedi memprediksi sidang kode etik hari ini berlangsung lama. Sebab, majelis sidang harus memeriksa 14 saksi untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nur Patria.
Dedi mengatakan majelis sidang akan mencecar Kombes Agus Nur Patria soal pelanggaran obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Dedi, banyak pasal yang dilanggar anggota Divisi Propam Polri itu.
Mulai dari merusak barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan menggali keterangan para saksi, dan barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insyaallah malam nanti atau dini hari nanti akan diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," tutur Dedi.
Sebelumnya, beredar surat yang diduga ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo. Terhadap Agus Nupatria, Fredy Sambo memberikan pembelaan lewat surat tertanggal 30 Agustus 2022.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulis Sambo.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tambahnya.