Purworejo, Gatra.com - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar putih tulisan hitam telah berlaku di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sejak awal Bulan Agustus 2022 lalu. Banyak aturan yang mendasari peralihan warna pelat nomor ranmor ini, antara lain adalah UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Regident (registrasi dan identifikasi) ranmor serta beberapa aturan lainnya.
Kasat Lantas melalui petugas bagian TNKB Samsat Purworejo, Bripka Sugiyanto menjelaskan bahwa, pihaknya mendapatkan droping 3.900 TNKB putih. Akan tetapi stok pelat nomor warna hitam masih ada sebanyak 2.600 sehingga harus dihabiskan terlebih dulu. Untuk pelat nomor putih kendaraan roda empat mendapatkan droping 1.400.
"Penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam kendaraan roda dua berhubung Bulan Agustus masih ada stok total 5.014 sisa 1.494 harus dihabiskan. Yang mendapat TNKB dasar outih adalah melakukan proses lima tahunan (ganti pelat nomor), mutasi masuk dan balik nama. Kalau roda empat sudah 603 unit kendaraan yang memakai pelat dasar putih," jelas Bripka Sugiyanto, Selasa (06/09/2022).
Peralihan warna ini, tambah Bripka Sugiyanto untuk mempermudah pelaksanaan tilang elektronik. "Warna putih tulisan hitam, memudahkan dan mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Agar kamera lebih jelas gambarnya untuk bukti tilang," jelasnya.