Pati, Gatra.com – Jajaran Polres Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus baru. Yakni menjual sabu yang disamarkan dengan makanan di sebuah angkringan kopi (warung kopi).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus dengan modus anyar itu terjadi di daerah Kecamatan Trangkil. Yakni menjual narkoba dengan berkedok angkringan.
“Jadi berkedok angkringan, tidak terlihat narkobanya tapi kami bisa secara cepat mengungkapkannya. Jadi tersangka nongkrong di warung kopi, ketika ada pembeli dia anter makanan yang ada narkobanya ke pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9).
Selain itu, personel Sat Res Narkoba Polres Pati juga berhasil mengungkap kasus lainnya di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Secara total ada sebanyak tujuh tersangka dengan enam kasus yang berbeda.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yakni sabu 15,45 gram dan ganja 5,58 gram. Tapi yang paling mencolok berkedok angkringan di Trangkil itu,” ungkapnya.
Sementara untuk ungkap kasus 303 atau perjudian, polisi berhasil meringkus total 51 tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp118.600.000. Meliputi judi kupon togel, dadu, remi, hingga judi online.
“Yang paling besar jumlah barang bukti uangnya yakni judi online Rp50 juta dengan 15 kasus. Sementara masih proses penyidikan dan pengembangan. Untuk kategori Bandar lima tersangka,” beber Kapolres.
Sedangkan untuk pengungkapan operasi pekat yang dimotori Sat Shabara Polres Pati, sebanyak 1.162 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan ukuran berhasil disita. Seribuan lebih minuman setan itu diamankan dari tangan lima tersangka di lokasi yang berbeda.