Magelang, Gatra.com – Jalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Magelang kembali berkontribusi dalam penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal. Berkat sinergi ini, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pertama, kolaborasi Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penegahan dan penghentian terhadap sebuah kendaraan di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, (15/08). Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang atau Bea Cukai Magelang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Magelang, Batransyah mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 370.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polosan.
“Diperkiraan nilai barang mencapai Rp422 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp222 juta. Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Sementara pada akhir bulan Agustus lalu (29/8), tim penindakan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penghentian terhadap mobil yang diduga membawa rokok ilegal di Rest Area Km 360 B. Hasilnya, tim berhasil menemukan sebanyak 256.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polosan berbagai merek.
“Ini berawal dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari arah timur yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. Kami langsung melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp291 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp195 juta. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal,” ujar Batransyah.
“Kami berharap dengan masifnya pemberantasan rokok ilegal di berbagai daerah ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal yang jelas sangat merugikan negara dan juga membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Batransyah.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI