Home Ekonomi Pemerintah Harusnya Restrukturisasi Harga BBM

Pemerintah Harusnya Restrukturisasi Harga BBM

Jakarta, Gatra.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan restrukturuasi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain.

Executive Director KPBB Ahmad Safrudin mengungkapkan indeks Fuels Sulphur Content di Indonesia tertinggi dari pada negara lainnya di Asia secara global. 

Pada 2005, kadar belerang dalam bahan bakar di Indonesia masih 2.000 ppm sementara pada 2019 masih di angka yang sama karena Indonesia masih menerima BBM kotor, sehingga stoknya sangat banyak dan pemerintah masih memperbolehkan BBM dengan kadar sulfur tertinggi, meskipun ini melanggar peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

“Saat ini, Vietnam sudah mengadopsi skenario Euro 5, tentu bahan bakarnya juga harus sesuai dengan peruntukkan dengan standar skenario Euro 5. Thailand, Malaysia itu juga sudah skenario Euro 4, bahan bakarnya harus comply memenuhi syarat untuk kendaraan berstandar Euro 4. Singapura sama dengan Vietnam, standar Euro 5. Bahkan Singapura mengadopsi standar Euro 5 sejak tahun 2014. Filipina sejak tahun 2016 adopsi standar Euro 4,” katanya, dalam media briefing “Akal-akalan Harga BBM vs Kualitas BBM” pada Senin malam.

Satu-satunya negara yang masih tersisa adalah Indonesia. Sekali pun secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan 1 Oktober 2018 adopsi standar Euro 4 untuk kendaraan bensin dan 1 April 2022 untuk kendaraan Solar atau Diesel. Namun praktiknya banyak industri otomotif yang membangkang, tidak melaksanakan ketentuan peraturan menteri sesuai mandat pengendalian pencemaran udara dengan prasyarat BBM bersih.

Selanjutnya, ada masalah dengan harga pokok BBM dan kemampuan dalam memenuhi standar Euro. Harga pokok penjualan (HPP) BBM di Indonesia lebih mahal meskipun spec-nya lebih rendah. HPP tertinggi jatuh per tanggal 17 September 2021 dengan jenis bahan bakar Pertamax Turbo, Bensin Australia, Perta-DEX HQ dan Solar Australia.

Jenis BBM Diesel di Australia HPP-nya Rp14.524,00 per liter, lalu dijual di SPBU menjadi Rp20.644,00 per liter. Untuk Bensin HPP-nya Rp9.890,00 per liter dan dijual di SPBU sebesar Rp16.422,00 per liter. Di Malaysia, HPP Diesel sebesar Rp10.347,00 per liter, kemudian dijual di SPBU menjadi Rp7.136,00 per liter. Untuk Bensin HPP-nya Rp9.886,00 per liter kemudian dijual di SPBU menjadi Rp6.804,00 per liter.

Di Indonesia, HPP Diesel sebesar Rp15.120,00 per liter dan dijual di SPBU sebesar Rp18.900,00 per liter. Untuk Bensin HPP-nya Rp15.400,00 per liter kemudian dijual di SPBU menjadi Rp19.250,00 per liter.

Fluktuasi karbon mempengaruhi harga BBM di Malaysia dan Australia secara langsung dengan posisi negara sebagai penjamin akhir (the last resort berupa subsidi) ketika harga CO terlampau tinggi, sehingga terhindar dari surplus produsen yang berlebihan. Sebaliknya kedua negara tersebut mengenakan pajak dan cukai ketika harga normal dan di bawah normal.

Di Indonesia terjadi surplus produsen terus menerus, mengingat harga BBM ditentukan berdasarkan patokan harga BBM dengan spec yang lebih tinggi yang ada di Bursa Minyak Singapura (MOPS) sehingga terjadi penyimpangan HPP (terlalu tinggi).

“Pemerintah harusnya restrukturisasi harga BBM agar terhindar praktik manipulasi dan surplus produsen yang berlebihan. Pemerintah harus transparan atas revenue dari penjualan Crudes Oil, yang total revenue tersebut harus dibagikan kepada masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33,” katanya.
 

138