Home Hukum Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

Batam, Gatra.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang dilangsir dari sejumlah SPBU di Batu Aji dan Sagulung Batam.

Dalam penindakan tersebut satu orang tersangka berinisial PH berhasil diamankan dengan barang bukti 650 liter solar subsidi. BBM ilegal tersebut rencananya akan dijual kepada tersangka S yang masih dalam pengejaran.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan  mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan Solar ini terkuak dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran Solar di enam SPBU di Sagulung pada 1 September 2022 lalu.

"Saat penyelidikan, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," kata Nugroho, Selasa (6/9).

Tindakan pelangsiran Solar subsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak 6 kali di 6 SPBU berbeda di Kota Batam. Dalam aksinya ini PH berperan sebagai supir yang melakukan pengisian solar subsidi di berbagai SPBU. Untuk melancarkan aksinya, PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan.

Berdasarkan keterangan tersangka PH, Nugroho mengungkapkan, pihaknya  mendapati 12 kartu Brizzi dan akan menjual Solar subsidi tersebut kepada satu orang pelangsir Solar di kawasan Batu Aji bernama Sidabutar (DPO).

"Jadi dalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian Solar subsidi. Lalu tersangka PH melangsir Solar itu ke mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya," ujarnya.

Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian BBM Solar subsidi, 650 liter Solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

167