Home Hukum Kombes Agus Nur Patria Menjalani Sidang Etik Hari Ini

Kombes Agus Nur Patria Menjalani Sidang Etik Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Propam) Polri Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang kode etik pada hari ini Selasa, (6/9) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

“Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat di temui di Gedung TNCC Jakarta.

Dedi mengatakan bahwa Sidang Etik hari ini akan dipimpin oleh Wakil Irwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, didampingi Karowaprov Brigjen Pol Agus Wijayanto

Sidang Etik atas terperiksa Kombes Agus Nur Patria menghadirkan 14 orang saksi terkait terduga pelanggaran Obstraction Of Justice saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ucap Dedi.Sidang yang digelar hari ini masih terkait masalah dugaan pelanggaran Obstraction Of Justice.

Pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan pelanggaran Kombes Agus Nur Patria adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

75