Jakarta, Gatra.com- Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria akan menjalani Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) besok , Selasa, (6/9)
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (5/9).
Dedi menjelaskan, sidang untuk Agus akan digelar pada Selasa (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kombes Agus merupakan polisi yang menjadi terperiksa terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Dia diduga terlibat merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Di dalam sidang etik itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa. Para tersangka obstruction of justice Brigadir J yang sudah diputus pecat mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," ujarnya
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J membuat sejumlah polisi harus kehilangan pekerjaan dan karir karena melanggar kode etik demi menutupi kematian tersebut.
Polri juga menemukan unsur pidana terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 7 Personel Polri harus menjalani Sidang Kode Etik terkait hal tersebut
Saat ini, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Selain itu ada juga Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan hingga merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal itu disebut menghambat proses pengungkapan kasus.
Dari tujuh tersangka itu, tiga diantaranya sudah menjalani sidang kode etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Ketiganya mendapatkah hukuman Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka pun menyatakan mengajukan banding atas putusan itu.
Terhadap Agus Nupatria, Fredy Sambo memberikan pembelaan lewat surat tertanggal 30 Agustus 2022. "Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulis Sambo.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tambahnya.