Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendorong agar seluruh Perguruan tinggi di Indonesia untuk bisa menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.
Berkaca dari fenomena kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi, Bintang tak menepis bahwa kampus sebagai salah satu tempat yang berpotensi terjadinya kasus kekerasan seksual. Hal ini juga didorong adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa.
“Maka sudah sepantasnya kita bisa menjadikan perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa," ujar Bintang dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9).
Upaya mewujudkan kampus sebagai tempat yang aman dari tindak kekerasan seksual, sudah termaktub dalam semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bintang pun berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.
“Lahirnya UU yang bersifat lex Specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat,” jelasnya.
Untuk mengejawantahkan semangat pencegahan kekerasan seksual, Bintang pun menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan turunan dari UU TPKS.
Nantinya peraturan turunan itu akan mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop Service.
"Sehingga, korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya," tutur Bintang.