Home Hukum Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim

Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim

Jakarta, Gatra - Kejaksaan Agung (Kejagung)  akan kembalikan berkas Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Pasalnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas tersebut belum lengkap.

"(Berkas) sudah P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Wartawan Senin (5/9).

Ketut mengatakan JPU telah menjadwalkan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19). Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri, Kamis (8/9). "Paling lambat Kamis depan," ujar Ketut.

Saat di tanya apa saja yang harus dilengkapi Polri, Ketut enggan menjawab lebih jauh.

Nama Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf.

Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

71