Home Hukum Alasan Sidang Kode Etik Obstraction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditunda

Alasan Sidang Kode Etik Obstraction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditunda

Jakarta, Gatracom - Sidang Kode etik terhadap para terperiksa yang menghalangi penyidikan ( Obstruction Of Justice ) atas kasus pembunuhan Brigadir J, akan digelar kembali di TNCC Mabes Polri, pada Selasa, (6/9).

Dari tujuh terperiksa, tersisa empat yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.

“Hari Senin kita hold dulu, karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk tahapan dari berkas perkara yang akan di gelar hari-hari berikutnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9).

Dedi menyatakan bahwa lanjutan sidang etik itu awalnya direncanakan pada Senin, 5 September 2022, namun diundur karena masih mengumpulkan keterangan para saksi. 

"(Sidang etik) dimundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Dedi dilansir Antara, Ahad, (4/9)

Dedi menyatakan bahwa KKEP akan terus melakukan sidang kode etik untuk 7 terperiksa menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Selain tujuh orang itu, masih ada juga 28 anggota polri yang diduga ikut terlibat. 

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa nantinya Karowaprov akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, dan pelanggaran ringan.

“Itu nanti akan disampaikan dan sidang ini kan masih berlanjut sampai 30 hari kedepan,” ujar Dedi.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai terperiksa di antaranya tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Selain itu ada juga Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan hingga merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disebut menghambat proses pengungkapan kasus.

Dari tujuh terperiksa itu, tiga diantaranya sudah menjalani sidang kode etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Ketiganya mendapatkah hukuman Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka pun menyatakan mengajukan banding atas putusan itu.

103