Jayapura, Gatra.com – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika dibantu tim gabungan INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika. Rekonstruksi dilakukan di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika pada Sabtu (3/9) dengan menghadirkan sembilan pelaku mutilasi yang mempraktikkan sebanyak 50 adegan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramdani, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, tim Komnas HAM provinsi Papua, tim Kejaksaan Negeri Mimika, beserta personel gabungan TNI-Polri.
“Dalam penanganan kasus ini kita berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.
Gede mengatakan, rekonstruksi kasus mengungkap sejumlah fakta baru terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan disertai fakta-fakta baru yang ditemukan. “Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” kata Gede.
Dalam rekontruksi kali ini, Polres Mimika beserta Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua. Gede mengatakan, keterlibatan dan kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan mekanisme dan harapan masyarakat.
“Jadi, Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap Gede.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo Ujung, Kota Timika, Papua Tengah. Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini, polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu. Atas kasus pembunuhan ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.