Jakarta, Gatra.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah membuat penetapan terkait penyesuaian subsidi BBM yang diberikan dari pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah pun menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat dari isu harga BBM. Jokowi berkeinginan agar harga BBM tetap terjangkau dengan subsidi dari APBN. Namun setelah melihat anggaran subsidi dan kompensasi BBM di tahun 2022 mengalami peningkatan 3 kali lipat, dari mulanya sebesar Rp152,5 trilun menjadi Rp502,4 triliun dan kemungkinan akan adanya peningkatan.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pertamina: Stok Pertalite di Level 18 Hari
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan upaya agar masyarakat kurang mampu mendapat subsidi dari pengelihan subsidi BBM tersebut.
"Mestinya uang negara itu harus diproritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit," ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Kendati demikian, lanjut Jokowi pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkahnya berikut ini:
1. Mengalihkan harga subsidi BBM sehingga beberapa harga jenis BBM akan mengalami penyesuaian.
2. Sebagian subisidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang tepat sasaran dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu. Nantinya bantuan tersebut akan diberikan pada bulan September selama 4 bulan.
3. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang nantinya diberikan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pertalite jadi Rp10 Ribu
4. Pemerintah daerah memberikan sekitar 2% dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan nelayan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan harga BBM subsidi yang mengalami penyesuaian. Harga baru tersebut sudah diberlakukan pada hari ini, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.