Home Gaya Hidup Pelangi Permudah Penyandang Disabilitas Mengurus Adminduk

Pelangi Permudah Penyandang Disabilitas Mengurus Adminduk

Solok, Gatra.com- Totalitas dalam meningkatkan layanan pengurusan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas. Disdukcapil Kota Solok lahirkan inovasi pelayanan langsung didatangi (Pelangi).

“Kami berprinsip memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat, kami sangat fokus dalam hal pelayanan terutama kepada penduduk rentan dalam hal ini warga penyandang disabilitas, karena dokumen adminduk merupakan hak setiap warga, dan setiap warga wajib memiliki dokumen kependudukan,” ungkap Kadisdukcapil Kota Solok Ratnawati, Kamis (2/9).

"Dalam pelaksanaan inovasi pelangi disabilitas ini ada sedikit perbedaan dengan urusan pelayanan kependudukan lainnya, disini petugas langsung mendatangi rumah warga berdasarkan data dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan berkas langsung diambil serta diproses oleh petugas dukcapil," terangnya.

Sementara untuk pelangi disabilitas perbedaannya terletak pada pelaksanaan awalnya, yaitu berdasarkan data SIAK ataupun permintaan perekaman KTP dari keluarga penyandang disabilitas. Begitu pula yang dilakukan pada kegiatan kali ini, dimana anak dari penyandang disabilitas khususnya lansia untuk kasus ini telah mendatangi kantor dukcapil untuk permintaan perekaman KTP elektronik.

Kadisdukcapil juga menambahkan melihat adanya penyandang disabilitas ini membuat kami langsung mengerahkan beberapa petugas ikut serta mendampingi untuk menjemput warga tersebut kerumahnya. Warga yang dijemput langsung dibawa ke Disdukcapil untuk dilakukan perekaman KTP-el.

"Sesampai di kantor Disdukcapil warga langsung disambut dengan memanfaatkan fasilitas untuk penyandang disabilitas serta dilayani langsung ke ruang perekaman KTP-el tanpa perlu menunggu diloket khusus disabilitas," tuturnya.

Untuk warga yang dilayani kali ini termasuk kedalam kategori warga tidak terdata, artinya selama ini beliau tidak mempunyai identitas kependudukan. Oleh karena itu Disdukcapil memproses identitasnya dengan membuatkan kartu keluarganya dan setelah itu melakukan perekaman KTP-el. Selang beberapa menit kemudian, warga tersebut sudah bisa memperoleh kartu keluarga.

"Namun untuk pencetakan KTP- el, dia harus menunggu selama 1×24 jam. Setelah kartu keluarga diserahkan oleh Kadisdukcapil kepada warga tersebut, kemudian langsung diantar kembali kerumahnya," kata dia.

"Kami akan selalu terus upayakan Layanan pelangi disabilitas ini akan terus berlanjut selama masih ada laporan dari warga ataupun warga yang terdata di sistem Dukcapi," tutupnya.

102