Home Hukum Dipecat dari Kepolisian Kompol Baiquni Wibowo Banding

Dipecat dari Kepolisian Kompol Baiquni Wibowo Banding

Jakarta, Gatracom - Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo keberatan dan mengajukan banding terhadap sidang putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP)  di Gedung Trans Nasitional Crime Center (TNCC), Jakarta, Jum’at (2/9)

Adapun KKEP telah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni. “Yang bersangkutan melakukan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jum’at (2/9).

Pihak Kompol Baiquni Wibowo harus mengajukan memori banding 21 hari kerja dan 3 hari imembuat pernyataan tertulis sesuai dengan pasal 69. “Baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya,” jelas Dedi.

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Periksa, Bagian Penegakan Etika Biro Tanggung Jawab Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.

Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Sidang etik terhadap Kompol Baiquni digelar Jumat (2/9) sejak pukul 09.30 WIB. Dalam sidang etik dihadirkan sebanyak 4 saksi.

Hasil sidang menyatakan Baiquni melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kompol Baiquni juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai (29/8) di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

“Sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” jelas Dedi.

293