Home Politik Pak Suharso, Didemo dan Dilaporkan Terus, Yakin Bergeming?

Pak Suharso, Didemo dan Dilaporkan Terus, Yakin Bergeming?

Jakarta, Gatra.com - Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Menteng, Jakarta Pusat kembali digeruduk oleh ratusan massa aksi. Kali ini, aksi berasal dari 'Gerakan Mahasiswa dan Santri Bela Kiai' yang meminta Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Septian menyebut aksi kali ini merupakan gerakan mahasiswa dan santri yang tidak terima atas pernyataan Suharso terkait “amplop kiai”. Menurutnya, Suharso sebagai pejabat publik tidak pantas mengujarkan kebencian atas suatu kaum di muka publik.

“Berdasarkan video yang beredar di publik beberapa waktu lalu di KPK, Suharso menyebut kiai amplop dimana cikal bakal terjadi korupsi. Hal ini melukai hati nurani kami sebagai umat Islam, khususnya para kiai,” kata Septian, saat di lokasi, Jumat sore (2/9/2022).

Lewat aksi kali ini, Septian meminta Suharso untuk mundur dari jabatan ketua umum partai Islam. Selain itu, dia juga mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pernyataan Suharso yang dinilai sebagai ujaran kebencian.

“Kita harap, melalui aksi ini Suharso segera mundur karena sangat tidak layak memimpin partai Islam. Selanjutnya, para penegak hukum agar menindaklanjuti laporan yang ada terkait persoalan ini,” tegasnya.

Selain aksi, Septian mengaku akan melaporkan Suharso lewat jalur hukum agar persoalannya bisa segera diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kami akan melaporkan secara jalur hukum, serta mengawal kasus ini sehingga bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap Suharso meminta maaf, klarifikasi kepada publik, dan lagi-lagi untuk turun dari jabatannya,” tutupnya.

Adapun rentetan aksi yang meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya telah dilakukan dari berbagai elemen. Seperti para pecinta kiai, mahasiswa, santri, hingga kader PPP sendiri.

Buntut dari ucapannya di KPK, Suharso telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Bareskrim Polri. Adapun laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

126