Semarang, Gatra.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan atensi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru agama di sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang terhadap puluhan siswi.
“Polda Jateng telah membentuk tim trauma healing untuk membantu menangani kondisi mental para siswi korban pencabulan,” katanya usai melakukan kunjungan ke Mapolres Batang, Jumat (2/9).
Kapolda Jateng bersama sejumlah pejabat utama Polda Jateng mengunjungi Mapolres Batang guna asistensi penanganan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama tersebut.
Lebih lanjut Irjen Pol Achmad Luthfi menyatakan akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.
“Penanganan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan dengan hati-hati, karena siswi yang korban pecabulan terbilang cukup banyak,” ujarnya.
Menurut Kapolda Jateng berdasarkan pengakuan dari pelaku jumlah korban mencapai lebih dari 20 orang siswi.
“Karena korban adalah anak-anak, maka penanganannya step by step tidak boleh grusa grusu terkait dengan pembuktian. Lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban,” katanya.
Seperti diketahui Polres Batang telah mengamankan guru agama sebuah SMP di Gringsing Batang berinsial AM, 33, warga Kendal.
Kasus ini terungkap awalnya usai orang tua salah satu korban melaporkan AM ke polisi. Polisi juga telah mengantongi barang bukti visum korban.
Kepada polisi, pelaku AM mengaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada puluhan orang siswi sejak Juni hingga Agustus 2022 di sekitar lingkungan sekolah.
Dari hasil keterangan AM ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban.
Polisi mengungkap modus yang dilakukan AM dalam mencabuli siswinya adalah pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS.
Tersangka AM dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.