Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan terkait dengan laporan Partai Pandu Bangsa terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU), Jumat (02/09).
Dalam sidang tersebut, Sekertaris Partai Pandu Bangsa, Antoni, yang juga berlaku sebagai prinsipal dalam persidangan, mempertanyakan penanganan administrasi KPU dalam pendaftaran partai pada 14 Agustus 2022 silam. Pada saat prosesi pendaftaran, Antoni menanyakan soal errornya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang menghambat penyelesaian adminstasi partainya.
Ia mencerintakan usai mendapat akun Sipol, partainya berulang kali mencoba memasukkan data-data untuk mendaftar. Namun, Sipol yang disediakan KPU terus bermasalah.
“Saat kami datang KPU untuk menangani masalah Sipol. Ternyata banyak partai yang mengajukan keluhan yang sama,” ujar Antoni dalam sidang yang bertempat di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/9).
Selain Sipol sering error, Antoni juga mengklaim bahwa Partai Pandu Bangsa telah maelengkapi 100 persen data Sipol. Namun, nyatanya hanya 30 persen data Partai Pandu Bangsa yang terdeteksi dalam Sipol.
“Ternyata data tidak ditata dengan rapih karena terdapat data yang dobel, hilang dan isinya ada yang salah,” paparnya.
Sementara itu, ditegaskan Koordinator Divisi Hukumm dan Pengawasan KPU, Afifudin, pihaknya mempunyai data berbeda soal pendeteksian Partai Pandu Bangsa di Sipol.
Jika pihak partai mengklaim data yang terdeteksi hanya 30 persen, Afif menyebut bahwa data Partai Pandu Bangsa yang terdeteksi di Sipol tercatat hanya 45 persen.
Lantaran banyaknya hambatan dalam memberikan kesaksian dan penyerahan data sebagai bukti, sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan di undur hingga Selasa, 6 September 2022 mendatang.