Jakarta, Gatra.com – Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Dalam meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melakukan operasi pasar di wilayah Malang, Probolinggo, Langsa, Denpasar, dan Banda Aceh,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Sebagai wujud utilitas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Malang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan tahun 2022, pada Kamis (11/08). Bea Cukai Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Ngantang hingga Pujon bersama Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Malang.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam kegiatan bertajuk "Sobo Pasar”, pada Kamis (01/09). Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang didampingi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Pakis melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum yang berada di Pasar Pakis, Kabupaten Malang.
Dalam rangka sinergi pengawasan atas barang kena cukai ilegal dan pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Probolinggo turut melaksanakan operasi gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Selama kegiatan operasi gabungan berlangsung, tim menyisir beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaannya, Tim Operasi Gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal yang beredar dengan bebas di masyarakat.
“Selain melakukan penegahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada para penjual dan masyarakat umum di sekitar pasar,” ujar Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal juga secara gencar dilakukan oleh Bea Cukai Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Langsa pada hari Senin (08/08) hingga Selasa (09/08). Lebih lanjut, Bea Cukai Langsa melakukan kegiatan sosialisasi di Kantor Geuchik Blang Pase Langsa pada Rabu (10/08).
Di Denpasar, Bea Cukai Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi dan patroli darat pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Denpasar, pada Senin (08/08). Tim Operasi Gabungan melaksanakan pemeriksaan warung dan toko untuk memastikan rokok yang dijual telah dilekati pita cukai dan diberikan imbauan untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal.
Sementara itu, di Banda Aceh, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh dan Bea Cukai Aceh bersama Pemerintah Daerah Kota Aceh juga menggelar operasi gabungan serta sosialisasi ketentuan cukai yang dilaksanakan pada tanggal 29 s.d. 30 Agustus 2022.
Instansi Pemerintah Daerah Kota Aceh yang bergabung adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP Kota Aceh, Wilayatul Hisbah Aceh dan POMDAM Iskandar Muda.
“Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar ini juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok illegal,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI