Jakarta, Gatra.com - Selain temuan termutakhir dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal bukti CCTV baru, ada bukti penemuan lain yang ditemukan oleh Komnas Perempuan yang diumumkan pada Kamis kemarin (1/9).
Anggota Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan,jika Komnas Perempuan menduga kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan pada saat di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Lalu, mereka meminta tolong kepada Kepolisian untuk tetap mengusut dan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Di catatan kami sebenarnya ada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual. Karena keterbatasan dari tim untuk bisa mengakses beberapa saksi penting maupun barang bukti kami merekomendasikan pada Kepolisian untuk menindaklanjuti tetapi tentunya dengan prinsip-prinsip," ucapnya pada saat Konferesi Pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Untuk itulah Komnas Perempuan sedari awal kasus ini muncul sampai saat ini tetap mendampingi PC untuk mendalami dugaan tersebut.
Kemudian Komnas Perempuan mengatakan untuk merekomendasikan hasil asesmen yang dilakukan oleh psikologi klinis dan LPSK dalam menyelidiki kasus ini.
Siti Aminah Tardi juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami PC bukan termasuk dalam delik aduan. "Yang harus diingat bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu bukan delik aduan yang kami temukan, ya, di Magelang itu bukan delik aduan. Sehingga penyelidik berdasarkan keterangan awal bisa melakukan pemeriksaan jadi lebih jelas," jelasnya.
Lalu, menurut Komnas Perempuan dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi Magelang menjadi sebuah poin penting dikarenakan untuk memenuhi hak atas pembenaran dan hak atas keadilan bagi PC yang terduga sebagai korban. Kemudian juga bisa menjadi hak atas keadilan bagi Brigadir J terkait kasus dugaan tersebut.
Ia menambahkan dugaan tersebut diperkuat berdasarkan keterangan awal dari PC dan hasil asesmen psikolog klinik serta LPSK. Sehingga menjadi petunjuk awal atas dugaan ini.
Dari Komnas Perempuan sendiri dalam menangani kasus pelecehan seksual baik perempuan sebagai pelaku maupun korban yakni dengan cara mendapatkan hak untuk dapat pendampingan dari psikolog. Kemudian juga akan mendapatkan hak atas bantuan hukum.
Komnas Perempuan meluruskan isu yang berkembang di media mengenai mengapa PC belum bisa ditahan karena ia memiliki anak bayi berumur 1,5 tahun.
"Ketika ada seorang perempuan yang sedang memiliki hak ketika sedang hamil, sedang menyusui, atau memiliki bayi. Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
Komnas Perempuan berharap agar Kepolisian dapat menangani permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh semua perempuan dan dapat diatasi lebih baik lagi di kemudian hari, agar tidak bisa langsung melakukan penahanan. Karena itu penahanan berbasis merupakan sebuah pilihan yang terakhir.