Jakarta, Gatra.com – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, segera menjalani sidang perkara duagaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group yang merugikan keuangan negara Rp104,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (2/9), menyampaikan, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurutnya, Suryadarmadi dan Raja Thamsir Rachman segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkaranya ?ke pengadilan pada hari ini.
Baca Juga: Kejagung Sita Dua Kapal Surya Darmadi
Pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejari Jakpus. Raja Thamsir Rachman pelimpahannya berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Sedangkan pelimpahan berkas perkara terdakwa Surya Darmadi, lanjut Ketut, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1623 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
JPU akan mendakwa Raja Thamsir Rachman melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap terdakwa Surya Darmadi, JPU akan mendakwanya melanggar dakwaan Kesatu. Untuk primairnya, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fantastis, Kejagung Sita Uang Tunai Surya Darmadi Hingga Rp5,29 Triliun
Sedangkan subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, dakwaan ketiga, primair, yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau subsidiair Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.