Jakarta, Gatracom - Hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC pada Kamis, (1/9) memutuskan bahwa Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Diberhentikan secara tidak hormat ( PTDH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Jumat, (2/9).
Chuk dipecat setelah sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung 15 jam kemarin, dan sidang baru selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Perwira polisi itu terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Beigadir J “Kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait menyangkut masalah Kompol CP ada 9 orang,” ujar Dedi
Chuk dijerat pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.