Home Hukum Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Chuk Putranto Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Chuk Putranto Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding setelah diberhentikan dengan Tidak hormat. Sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada Chuck atas obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, atas keputusan tersebut Chuck Putranto langsung menggunakan haknya untuk banding. Upaya banding Chuck juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9)

Sidang KKEP yang berjalan kurang lebih 15 jam tersebut dipimpin langsung oleh bintang dua dan beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial.

Hasil sidang menyatakan Chucuk melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Putusan sidang KKEP terhadap Chuk adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Dedi

Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

139