Lombok Utara, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ingin memastikan kerugian negara yang terjadi pada lahan di Gili Trawangan selama ini, dan bagaimana dapat diselamatkan sesuai kepastian hukum bagi para pihak.
"Dengan kepastian hukum, keekonomian dari Gili Trawangan akan sangat besar dari yang selama ini terjadi," kata Guhufron di Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat (2/9).
Sebelumnya, terjadi penyerahan dokumen perjanjian kerja sama pemanfaatan asset pemerintah provinsi NTB kepada kepada lima pengusaha Gili Trawangan tersebut. Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengapresiasi komunitas bisnis di Gili Trawangan untuk kerja samanya dan membantu jika ada kesulitan.
Bang Zul sapaan akrabnya menambahkan, kepastian hukum ini akan menjelaskan status investasi para pengusaha dan secara kreatif. Pemprov akan tetap hadir di Gili Trawangan guna memastikan investasi dan aset berjalan sesuai aturan berlaku.
Penyerahan dokumen perjanjian kerja sama pemanfaatan asset pemerintah provinsi NTB kepada para pengusaha di Gili Trawangan tersebut sebagai kepastian hukum berusaha, bagi 200 lebih pengelola aset milik Pemprov pasca penguasaan oleh PT GTI.
Sebelumnya, Pemprov telah mengusulkan pemutusan kontrak dengan PT GTI melalui addendum atau pembaharuan kerja sama atas kontrak PT GTI yang seharusnya berakhir pada 2025 mendatang.
Staf ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ari Pramono mengatakan, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Gili Trawangan Indah (GTI) sedang berproses. Para pengusaha yang berinvestasi di Gili Trawangan wajib melakukan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemilik sebenarnya yakni Pemprov NTB seperti yang diserahkan Jumat ini.
"Nantinya setelah pembatalan dengan PT GTI akan diberikan HGB yang berlaku selama tiga puluh tahun dan bisa diperpanjang dua puluh tahun dan diperbaharui tiga puluh tahun," jelasnya.